Membayar pajak sudah menjadi kewajiban seluruh warga negara, tidak terkecuali perusahaan juga wajib untuk memberikannya. Dengan begitu, perusahaan juga wajib untuk mengurus dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar bisa termasuk dan teridentifikasi dalam kantor pajak untuk membayar semua kebutuhannya di Indonesia.
NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa bentuk kartu pengenal, biasanya diberikan oleh beberapa orang yang telah mempunyai penghasilan baik itu dari perusahaan tempat bekerja atau badan usaha yang dimilikinya. Nah, bagaimana proses untuk pengurusan pajak bagi perusahaan tersebut? Mari kita bahas bersama-sama.
Mengenal Fungsi NPWP
Sebelum lebih jauh membahas mengenai kewajiban pajak dan sebagainya, penting untuk mengetahui fungsinya terlebih dahulu. Dalam tahap ini ada beberapa fungsi yang bisa Anda ketahui dari memiliki NPWP tersebut. Dengan demikian semua prosesnya untuk kebutuhan negara dan perananan Anda membantunya untuk menyelesaikannya.
Dalam tahap ini fungsi NPWP itu sebagai bentuk identitas wajib pajak, bagian administrasi perpajakan, berperan dalam menjaga ketertiban dan melakukan pengawasan terkait pajak dan administrasi yang berkaitan perpajakan, dan menjadi persyaratan terkait pelayanan umum yang diminta untuk menunjukkan NPWP bersangkutan.
Untuk itulah apabila Anda belum mempunyai NPWP dan memiliki penghasilan penting untuk segera mengurus semuanya dengan jelas. Tindakan ini sebagai bentuk dukungan dan kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan peranan terhadap pembangunan bangsa dan negara melalui uang pajak yang telah Anda bayarkan, termasuk perusahaan.
Syarat Mengajukan NPWP Perusahaan
Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk pembuatan NPWP bagi perusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhannya, simak penjelasannya.
1. Badan Usaha Orientasi Laba
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk perusahaan yang berorientasi pada keuntungan atau laba. Dalam tahap ini ada beberapa yang harus Anda siapkan agar bisa mendapatkan kartu NPWP tersebut, diantaranya sebagai berikut.
- Fotokopi Akta Pendirian
Untuk perusahaan Anda harus menyertakan akta pendirian yang harus disiapkan dalam pembuatan NPWP nantinya. Dokumen terkait pendirian usaha ini dari badan dalam negeri atau berupa surat keterangan dari kantor pusat untuk jenis usaha yang tetap.
- Fotokopi Pengurus
Dalam tahap ini harus menyertakan fotokopi salah satu dari pengurus dan menyertakan surat keterangan langsung dari pemerintahan setempat. Minimal menyertakan fotokopi dari pemda sekelas lurah atau kepala desa.
- Fotokopi Dokumen Izin Usaha
Surat ini diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang untuk memberikan surat tempat usaha dari pejabat pemerintahan daerah setingkat lurah atau kepala desa. Tidak lupa juga untuk menyertakan surat pembayaran listrik.
2. Badan Usaha Tidak Orientasi Laba
Untuk badan usaha jenis ini beberapa persyaratan yang dilakukan tidak begitu sulit untuk dilakukan, terpenting harus menyiapkan beberapa dokumentasi pendukung yang harus dilengkapi dengan jelas. Ada beberapa persyaratan yang penting dilakukan itu berupa fotokopi KTP dari salah seorang pengurus badan dari organisasi terkait dan surat keterangan domisili.
Cukup menyertakan dua surat itu saja untuk badan yang tidak berfokus pada keuntungan, karena sifatnya hanya untuk legalitas saja. Sehingga, beberapa persyaratan lainnya tidak begitu dibutuhkan dan tidak serumit yang diatas tersebut.
3. Badan Usaha Kerjasama
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan mulai dari fotokopi akta pendirian, fotokopi NPWP masing-masing anggota, Fotokopi NPWP pengurus kerjasama, dan fotokopi izin usaha yang ada.
Cara Mengurus NPWP
1. Secara Online
Untuk Anda yang ingin mengurus secara online bisa langsung kunjungi situsnya di www.pajak.go.id/daftar NPWP. selanjutnya Anda diminta untuk mengisi data secara lengkap dan jelas berupa nama, alamat email aktif, password, dan lainnya dengan benar. Jika sudah selesai langsung menunggu proses aktivasi dan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Apabila akun sudah diaktivasi, langkah berikutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Biasanya tahapan untuk pendaftaran online ini jauh lebih mudah dan praktis untuk dilakukan, karena Anda tidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan pengurusannya tersebut.
2. Secara Offline
Prosesnya Anda langsung datang ke kantor pajak terdekat dan melakukan pengurusan dengan melengkapi segala formulir yang dibutuhkan. Tahapannya hampir sama ketika Anda hendak membuat buku rekening dan ATM di bank, semuanya Anda harus memasukkan beberapa data yang sudah jelas dan benar, sehingga tidak ada yang salah dimasukkan.
Apabila data semuanya sudah dilengkapi, maka tahapannya Anda tinggal langsung menunggu saja kartu NPWP nya dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang ada. Untuk melakukan pengurusan kartu NPWP bagi perusahaan itu tidak begitu sulit, terpenting Anda sudah membawa beberapa dokumen pelengkapnya itu dan satu hari kerja sudah selesai.
Itulah beberapa tahapan pengurusan NPWP bagi perusahaan yang bisa Anda lakukan ketika hendak untuk mendapatkan kartu NPWP tersebut.